Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Detik-detik Video Anak Tewas Tertabrak Kereta di Brebes

CARADANTUTORIAL.COM--Jalur kereta api seharusnya tidak digunakan untuk bermain-main,apalagi anak anak.Kejadian naas menimpa seorang anak di Brebes Jawa Tengah pada Senin(06/06/2016).



Seorang pengguna Facebook, Budi Joharrt pada Senin (6/6/2016) sekitar pukul 15.00 WIB membagikan postingan video berjudul "Kejadian td pg...hr pertama puasa.detik2 anake man nari & kasturi ketabrak kereta.....arip budiman.".Dalam video tersebut terlihat seorang wanita sedang merekam video selfienya di pinggiran Rel KA.Terlihat aktifitas warga yang sedang bermain di pinggiran yang didominasi oleh anak-anak.Setelah itu terlihat sebuah kereta melintas dari arah kanan.Kemudian seorang anak terlihat berjoget kegirangan dan melintasi rel ganda sebelahnya.Namun tanpa disadari datang kereta dari arah berlawanan dengan sangat cepat dan langsung menyerempet anak yang memakai baju biru tersebut.

Postingan yang telah disaksikan lebih dari 15 ribu kali, dibagikan 697 kali ini diakhiri dengan suara si pengambil video yang histeris.Dari berbagai komentar di postingan tersebut,peristiwa ini terjadi di Desa Luwungragi,Kecamatan Bulakamba,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.

Perlu diperhatikan peraturan bermain di rel kereta merupakan tindakan pidana.Sudah tertulis dalam undang undang Bagian kanan dan kiri jalan kereta termasuk dalam ruang manfaat jalur kereta api. Hal ini dapat diihat dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”):

“Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.”

Menurut Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang:

  • berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  • menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  • menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.


Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sebagaimana terdapat dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian:


“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Perlu kiranya kita sebagai orang tua mengetahui ini.dan bisa menjaga anak anaknya agar tidak bermain di perlintasan kereta api.Karena sangat berbahaya.Semoga bermanfaat.

Detik-detik Video Anak Tewas Tertabrak Kereta di Brebes




Caradantutorial
Caradantutorial Caradantutorial merupakan situs web yang berisi kumpulan tips, cara, dan tutorial dari berbagai kategori.

Post a Comment for "Detik-detik Video Anak Tewas Tertabrak Kereta di Brebes"